Partai

Partai Gerakan Rakyat Melangkah ke Kemenkum, Usung Semangat Partisipasi Rakyat

Partai Gerakan Rakyat (PGR) resmi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai partai politik ke Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis (23/7/2026).

Momentum tersebut ditandai dengan diterimanya Tanda Terima Pendaftaran oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Rakyat setelah menyelesaikan verifikasi administrasi di 38 provinsi seluruh Indonesia.

Ketua Umum PGR, Sahrin Hamid menyampaikan pencapaian ini merupakan hasil perjuangan panjang seluruh pengurus di berbagai daerah yang telah melengkapi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) per 22 Juli 2026 kemarin.

“Untuk mendapatkan secarik kertas ini, kita membutuhkan sebuah perjuangan yang tidak singkat. Berbulan-bulan, bertahun-tahun, siang hari, malam hari, keluar-masuk kantor kelurahan, keluar-masuk kantor desa, keluar-masuk kantor Kesbangpol, keluar-masuk kantor Kanwil untuk perbaikan demi perbaikan. Dan Alhamdulillah kemarin, tanggal 22 Juli 2026, kita melengkapi 38 Surat Keterangan Terdaftar,” ujar Sahrin.

“38 Surat Keterangan Terdaftar dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai dengan Pulau Rote, telah kita sempurnakan ikhtiar ini untuk Indonesia yang lebih baik,” lanjutnya menjelaskan.

Sahrin menegaskan bahwa Partai Gerakan Rakyat murni tumbuh dari arus bawah, bukan dibentuk oleh elit politik tertentu. “Ini bukan partai yang datang dari atas. Ini bukan partai yang diturunkan dari atas diperintahkan untuk dibangun. Ini partai yang lahir, tumbuh, dan berkembang dari bawah, Saudara-Saudaraku,” ungkap Sahrin.

“Oleh karena itu, kita berani menyatakan di tempat yang terhormat ini, di pagi ini, bahwa Partai Gerakan Rakyat bukan partai milik satu orang. Bahwa Partai Gerakan Rakyat bukan milik satu keluarga. Bahwa Partai Gerakan Rakyat bukan milik satu kelompok, tapi Partai Gerakan Rakyat adalah milik kita semua, rakyat Indonesia,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sahrin pun mengingatkan para kader bahwa pendaftaran di Kemenkum masih merupakan awal dari tahapan panjang legalitas dan kepesertaan target pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.

“Fase berikutnya kita harus menerima badan hukum. Setelah kita mendapatkan sebagai badan hukum, tahun depan kita mendapatkan sebagai peserta pemilu, maka fase berikutnya kita harus memenangkan Pemilihan Umum 2029,” tutup Sahrin.

Berita Terkait


WhatsApp Image 2026 04 26 at 15.48.36 (1)

Membangun Indonesia yang Lebih Adil: Anies Baswedan Tegaskan Pentingnya Gerakan Kolektif dan Reformasi Keadilan Sosial di Halal Bihalal Gerakan Rakyat Jatim

Surabaya menjadi saksi berkumpulnya para penggerak perubahan dalam agenda Halal Bihalal dan Silaturahmi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Jawa...

Gen z pilih Anies Baswedan

5 Alasan Kuat Mengapa Anies Baswedan Jadi “Top-of-Mind” Presiden 2029 Versi Gen Z

Memasuki tahun 2026, peta politik menuju 2029 mulai mengerucut pada satu segmen pemilih yang paling menentukan: Generasi Z. Generasi yang...

Mahkamah konstitusi

Haramkan Keluarga Sedarah Petahana Maju Pilpres: MK Harus Berani Larang Anak-Cucu Presiden/Wapres Menjabat Demi Hentikan Manipulasi Demokrasi

Mahkamah Konstitusi (MK) kini menghadapi ujian sejarah melalui gugatan nomor 81/PUU-XXIV/2026 yang menuntut pembersihan total praktik nepotisme dalam pemilihan presiden....

Peran Platform Digital

Mesin Pengendali Opini Publik: Arsitektur, Mekanisme, dan Etika di Balik Layar Digital

Di era informasi yang serba cepat, persepsi masyarakat tidak lagi terbentuk secara organik melalui diskusi di ruang publik fisik. Saat...

Sahrin hamid

Ketum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid Kunjungi Miangas, Warga Minta Perhatian Pemerintah Pusat

MIANGAS — Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, melakukan kunjungan ke Pulau Miangas, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sabtu (14/2/2026). Pulau Miangas...