Anggota DPRD memiliki tugas dan tanggung jawab utama yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berikut adalah tugas yang diemban oleh anggota DPRD :
1. Fungsi Legislasi (Membuat Peraturan Daerah)
- Membahas dan menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) bersama kepala daerah.
- Menyampaikan usulan peraturan daerah yang dianggap penting untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
- Melakukan revisi terhadap Perda yang sudah ada jika diperlukan.
2. Fungsi Anggaran (Penyusunan APBD)
- Bersama pemerintah daerah, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Mengawasi pengelolaan keuangan daerah agar sesuai dengan peraturan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
- Memberikan persetujuan atau penolakan terhadap rencana anggaran daerah yang diajukan oleh eksekutif.
3. Fungsi Pengawasan
- Mengawasi pelaksanaan Perda dan kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah daerah.
- Memastikan pelayanan publik dan program pembangunan berjalan sesuai perencanaan.
- Mengawasi pengelolaan aset daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau korupsi.
4. Menyerap dan Menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat
- Melakukan reses untuk mendengar langsung kebutuhan dan keluhan masyarakat di daerah pemilihan (dapil) mereka.
- Memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi ke pemerintah daerah.
- Memastikan aspirasi masyarakat diakomodasi dalam kebijakan daerah.
5. Meningkatkan Kesejahteraan Daerah
- Berperan aktif dalam pembahasan program pembangunan untuk meningkatkan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi daerah.
- Membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat, baik terkait konflik lahan, layanan publik, atau kebijakan lain.
6. Mengawasi Kebijakan Kepala Daerah
- Mengevaluasi laporan kinerja tahunan kepala daerah.
- Memberikan masukan atau kritik terhadap kebijakan kepala daerah yang dinilai kurang tepat.
- Melakukan hak interpelasi, angket, atau menyampaikan pendapat jika ada kebijakan yang dinilai melanggar aturan atau merugikan masyarakat.
Hak dan Wewenang Anggota DPRD
- Hak Bertanya : Mengajukan pertanyaan kepada kepala daerah mengenai kebijakan tertentu.
- Hak Inisiatif : Mengusulkan rancangan Perda.
- Hak Imunitas : Memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.
Tugas-tugas ini bertujuan untuk memastikan pemerintah daerah berjalan dengan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak (dprdkotapontianak.com) terbentuk sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang menyalurkan aspirasi masyarakat dan berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
DPRD memiliki beberapa fungsi, yaitu :
- Membentuk peraturan daerah (perda) bersama bupati
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan perda mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh bupati
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan APBD
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada walikota
- Menggerakkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
Anggota DPRD dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur. Secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
Sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.
Sumber : https://dprdkotapontianak.com/






