76713a18b12c28e5.jpg

Hukum Zakat Penghasilan Kata Ustadz Adi Hidayat

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum zakat penghasilan atau biasa disebut zakat profesi.

Sebelum memasuki hukum zakat penghasilan, mari pahami terkait definisinya. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji yang didapat dari bekerja di profesi seperti insinyur, dokter, desainer, copywriter atau pekerja semisalnya.

Dalam harta profesi ini, para ulama berbeda pendapat dalam hasil pendapatan dan cara mengeluarkan zakatnya.

Apa Hukum Zakat Penghasilan?

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan pandangannya terkait hukum zakat penghasilan, seperti yang kami kutip dari video kajian di channel youtube Klasik Adi Hidayat.

"Keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan (Al-Baqarah : 267), Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan," ungkapnya.

Ustadz Adi juga mengatakan di dalam Al-Quran zakat itu terkadang disebut dengan sedekah ataupun infak.

"Zakat itu kadang disebut dengan shadaqah, kadang infaq di dalam quran. Al-Baqarah : 267, keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan. Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan."

"Karena itu, para ulama kemudian menyandingkan zakat profesi, tentang cara pengeluarannya, dengan zakat perkebunan dan pertanian. QS. Al-An'am : 141, keluarkan hak zakatnya pada saat dia dipanen," lanjutnya.

Ia juga menjelaskan, zakat penghasilan dikeluarkan ketika menerima penghasilan, layaknya zakat pertanian.

"Nah panen ini kalau dalam profesi, saat menerima gajinya. Ada yang awal bulan, ada yang akhir, saat itu dikeluarkan zakat profesinya. Apabila sudah mencapai nishabnya."

Cara Menghitung Zakatnya

Mengenai hitungan zakatnya, ia pun memberikan contoh dalam video kajian tersebut.

"Berapa batasannya (nishab)? 520 kg beras. Misal 1 kg harga 8ribu, 520 x 8 ribu, berarti nishabnya Rp 4.160.000. Hitungan zakatnya = penghasilan total – hutang. Kalau hasilnya sudah mencapai nishab, maka dikeluarkan 2,5 % nya."

Anda ingin membayar zakat penghasilan? Tunaikan di Sinergi Foundation. Zakat Anda disalurkan secara amanah untuk pemberdayaan ekonomi petani Subang dan nelayan Banyuwangi. Cita-cita kami adalah untuk meningkatkan taraf hidup mereka agar mandiri dan sejahtera.

KLIK DI SINI untuk membayar zakat.

Berita Terkait


Af43982b8c2b310f.jpg

Al-Qur’an Sudah Digital, Ibadah Jadi Ringan atau Justru Kita Makin Lalai?

Perkembangan teknologi membuat Al-Qur’an kini hadir dalam bentuk digital yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja melalui ponsel....

Cc3802e8cc706864.jpg

Al-Qur’an Online Ada di Genggaman Tapi Kenapa Kita Lebih Pilih Scroll Daripada Baca

Al quran online sebenarnya hadir sebagai kemudahan yang luar biasa di era digital. Tanpa harus membawa mushaf fisik, siapa pun...

8b898e2684274bdd.jpg

Masih Buka Al-Qur’an Cuma Pas Sempat? Atau Sudah Siap Dekat Setiap Saat?

Di tengah ritme hidup yang makin cepat, banyak orang ingin tetap dekat dengan Al-Qur’an tetapi sering terhalang waktu dan kondisi....

259c41048d619479.jpg

Cara Menghadapi Soal UTUL UGM SAINTEK dan SOSHUM secara Akademik dan Psikologis

Cara menghadapi soal UTUL UGM SAINTEK dan SOSHUM tidak dapat disamakan untuk setiap peserta. Perbedaan latar belakang akademik dan gaya...

6eed0d97a197a966.jpg

Sedekah Rutin: Kebaikan Kecil yang Mengundang Keajaiban Besar

Dalam kehidupan yang serba cepat dan penuh tantangan ini, kita seringkali lupa bahwa ada kekuatan besar di balik kebiasaan-kebiasaan kecil....