Akhir – akhir ini telah terjadi kasus pedofil sesama jenis yang informasinya tersebar di sosial media. Kasus ini telah berhasil dibongkar oleh Jajaran Subdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri. Polis telah berhasil menangkap satu pelaku yang berinisial PS (44) di daerah Jawa Timur.
"Komunitas tersebut disinyalir telah melakukan kekerasan dan mengeksploitasi seksual anak, karena telah menyasar anak laki-laki sebagai sarana pemuas nafsu untuk dicabuli dan disodomi di lingkungan sekolah," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta.
Tidak disangka, pelaku ini merupakan seorang penjaga sekolah yang sekaligus sebagai pengajar ekstrakulikuler Pramuka dan bela diri. Hal ini dimanfaatkan olehnya untuk mendekati anak – anak dan selanjutnya dijadikan sebagai target.
"Korban dibujuk dengan diberikan uang, minuman keras, rokok, kopi dan akses internet oleh tersangka serta diancam tidak diikutkan dalam kegiatan-kegiatan sekolah yang melibatkan tersangka, apabila para korban menolak ajakan tersangka untuk dicabuli dan disodomi," jelasnya.
Aksi tidak senonoh tersebut direkam dan disebarkan melalui media sosial twitter kepada kelompok sesama pedofil dengan tujuan untuk bertukar koleksi.
"Akun tersangka di-suspend oleh platform dan ditangkap oleh sistem aplikasi The National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) Cybertipline kemudian dilaporkan ke Siber Bareskrim Polri," kata Argo
Atas tindakannya tersebut, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.






