Penyebaran virus Corona di Indonesia semakin masif. Beberapa wilayah di Indonesia telah tergolong ke dalam kelompok zona merah penyebaran virus Corona. Menghadapi kondisi ini, Komnas HAM mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan karantina wilayah atau biasa kita sebut lockdown.
"Komnas HAM meminta kepada Presiden dan jajarannya termasuk pemerintah daerah untuk segera melakukan langkah-langkah nyata berupa karantina wilayah terbatas untuk daerah-daerah yang sudah dikategorikan daerah merah (red zone) sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah untuk bisa memaksimalkan layanan kesehatan kepada masyarakat yang telah terkonfirmasi positif Corona, pasien dalam pengawasan atau orang dalam pemantauan.
Samapi saat ini, tercaat sebanyak 28 provinsi di Indonesia yang sedang merawat pasien Corona. Data tersebut telah melonjak sejak diumumkan pertama kali pada 2 Maret 2020 yang pada saat itu hanya mencatat sebanyak 2 orang yang positif Corona.
"Dampak yang dirasakan masyarakat bukan hanya kesehatan publik yang terganggu, juga termasuk tenaga kesehatan dan alat-alat kesehatan serta juga perekonomian, pendidikan, ketenagakerjaan dan juga struktur sosial masyarakat," paparnya.
Dalam kondisi ini, Komnas HAM mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk bisa memastikan tersedianya Alat Pelindung Diri (APD), nutrisi dan juga tempat tinggal.
"Memastikan tidak ada PHK maupun pengurangan hak buruh lainnya," tegas Beka Ulung.






