Tanah dengan luas kurang lebih 50 hektare telah lama ditempati oleh ribuan rumah dengan nama Perumahan Green Citayam City. Siapa sangka tanah yang ditempati tersebut merupakan tanah sengketa. Pada 13 Maret 2020 mendatang Perumahan ini akan digusur menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Eksekusi dijadwalkan tanggal 13 Maret ini. Namun sebelum pelaksanaan akan ada rakor terakhir tanggal 9 besok di PN Cibinong," kata Reynold Thonak, kuasa hukum PT Tjitajam, pemilik sah atas lahan yang diserobot dan dijadikan lokasi perumahan Green Citayam City.
Rencananya proses penggusuran tersebut akan dilakukan dengan melibatkan anggota Polri/TNI dan Satpol PP.
"Kami berharap pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan lancar, tanpa ada tindakan-tindakan yang bersifat refresif," ujar Reynold
Disamping itu, pihak Reynold telah melakukan sosialisasi terhadap konsumen Green Citayam City terkait rencana penggusuran tersebut.
"Sabtu kemarin kami lakukan sosialisasi terhadap konsumen dan menawarkan solusi sehingga kerugian mereka bisa diminimalisir," terangnya
Adapun solusi yang ditawarkan kepada seluruh konsumen adalah dengan memindahkan konsumen PT Green Construction City ke lokasi perumahan lain yang dikelola PT Tjitajam.
"Kemarin sudah terjadi diskusi dengan pihak konsumen, sebagian besar yang hadir memilih uangnya dikembalikan," kata dia






