Seorang Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) berusia 13 tahun telah diperkosa oleh seorang pria bernama Iwan. Ia telah ditangkap oleh polisi di Kawasan Cakung, Jakarta Utara. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah mencabuli ABK selama 3 kali sejak Januari hingga Maret 2020.
Iwan menunjukan sebua video porno yang terdapat didaam handphone nya lalu mengajak ABK tersebut untuk melakukan hubungan terlarang tersebut.
"Film porno itu diperlihatkan ke korban, korbannya. Diajak lah sama tersangka ini untuk melakukan persetubuhan,” kata Imam, Kapolsek Cilincing.
Iwan mengiming – imingi korban akan diberikan uang Rp 200,000 jika ia ingin melakukan hubungan intim bersamanya. Namun, korban hanya diberikan uang sebesar Rp 20,000 saja.
Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkannya ke Polsek Cilincing. Setelah itu, Polisi pun memburu pelaku.
"Diketahui tersangka ini melarikan diri. Sehingga kita melakukan penyergarpan dan pengembangan terhadap tersangka sampai akhirnya kita tangkap di wilayah Cakung,” ucap dia.
Pelaku dijerat Pasal 81 Undang – Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.






