MU
Adanya Hidden Political Agenda dalam Pemindahan IKN Menurut Profesor Unpad

Adanya Hidden Political Agenda dalam Pemindahan IKN Menurut Profesor Unpad

admin
25 Mei 2022
Dibaca : 366x

Guru besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Susi Dwi Harijanti SH LLM PhD membeberkan berbagai alasan pemindahan ibu kota negara (IKN) di berbagai negara di belahan dunia. Ada yang berdasarkan alasan keamanan, tapi juga ada alasan politis menjauhkan rakyat dengan penguasa. Maksud itu disebutnya sebagai agenda politik terselubung atau 'hidden political agenda'.
"Ibu kota negara sering kali merupakan pusat dari gerakan masyarakat sipil dan tempat bergejolaknya protes dari masyarakat. Bahkan sejarawan Inggris Arnold Toynbee menyebut ibu kota sebagai 'the powder kegs of protest'. Maka dari itu, menurut ahli politik Jeremy Wallace, pemerintah otoriter akan menggunakan pemindahan ibu kota negara sebagai taktik segregasi dalam rangka mengasingkan gerakan masyarakat sipil yang awalnya berpusat di ibu kota negara yang lama, sehingga menjadi berjarak jauh dengan pusat pemerintahan yang berada di ibu kota yang baru," kata Prof Susi Dwi Harijanti SH LLM PhD.

Keterangan tertulis itu disampaikan Prof Susi Dwi Harijanti SH LLM PhD terkait sidang judicial review UU IKN di Mahkamah Konstitusi (MK) yang didapat detikcom dari kuasa hukum pemohon, Kamis (12/5/2022),

Prof Susi Dwi Harijanti menyitir pendapat Vadim Rossman, yakni tugas utama ibu kota negara adalah untuk memvisualisasikan dan mempresentasikan bangsa ke seluruh dunia. Dengan kata lain, ibu kota negara mewakili citra ideal dari suatu negara dan merupakan miniatur dari sebuah negara. Ahli sejarah Andreas W Daum berpendapat bahwa terdapat empat fungsi ibu kota bagi sebuah negara, yakni:

(1) fungsi administrasi,
(2) fungsi penunjang integrasi bangsa,
(3) fungsi simbolisasi bangsa, dan
(4) fungsi pelestarian nilai, budaya, dan sejarah bangsa.

"Berdasarkan pendapat tersebut, ibu kota negara tidak hanya berfungsi sebagai pusat pemerintahan saja, akan tetapi berfungsi pula sebagai manifestasi identitas bangsa," ucap Prof Susi.

Menurut Vadim Rossman, agar fungsi ibu kota sebagai penunjang integrasi bangsa dapat terwujud secara optimal, ibu kota harus dihasilkan melalui kompromi dari elemen-elemen bangsa yang terdiri atas etnis, agama, dan suku yang berbeda. Hal tersebut akan membuat ibu kota menjadi alat pemersatu dari perbedaan-perbedaan yang ada dalam suatu bangsa.

"Montesquieu dalam bukunya 'My Thoughts (Mes Pensées)' menggambarkan pula ibu kota sebagai kota yang menciptakan 'general spirit' bagi sebuah bangsa," tutur Prof Susi Dwi Harijanti SH LLM PhD.

Dalam beberapa kasus, dijumpai kondisi ketika ibu kota suatu negara tidak dapat menghadirkan fungsi-fungsi ibu kota tersebut. Misalnya ibu kota yang lama dianggap menjadi sumber perpecahan dan secara geografis rentan terhadap bencana alam, sosial, ataupun serangan militer. Maka dari itu, beberapa negara di dunia memutuskan untuk memindahkan lokasi ibu kotanya dengan harapan ibu kota baru dapat lebih baik daripada ibu kota sebelumnya.

"Namun Vadim Rossman mengingatkan bahwa dapat saja pemindahan ibu kota dilakukan karena adanya 'hidden political agenda', misalnya dalam rangka memperkuat kekuatan politik suatu rezim," beber Prof Susi Dwi Harijanti SH LLM PhD.
Rossman mengemukakan tiga bentuk hidden political agenda yang mungkin terjadi yakni:
1) mengasingkan atau memarginalisasi gerakan protes,
2) Homogenisasi etnis penduduk ibu kota, dan
3) pemindahan ibu kota ke wilayah asli penguasa.

Ibu kota negara sering kali merupakan pusat dari gerakan masyarakat sipil dan tempat bergejolaknya protes dari masyarakat, bahkan sejarawan Inggris Arnold Toynbee menyebut ibu kota sebagai 'the powder kegs of protest'. Hal tersebut pernah terjadi di Prancis pada 1871, ketika terjadi protes besar-besaran di Paris.

"Pemerintah Prancis memindahkan ibu kota sementara ke Versailles untuk menghindari protes. Begitu pula dengan Myanmar, pemerintah otoriter di sana memindahkan ibu kota negara dari Yangon ke Naypyidaw karena Kota Yangon merupakan pusat gerakan dari para biksu yang kerap memprotes pemerintah," kata Prof Susi menguraikan.

Agar pemindahan ibu kota benar-benar dilakukan untuk kepentingan negara dan bangsa, terdapat sejumlah pertanyaan yang dibuat oleh Vadim Rossman, yakni:

1. Di mana lokasi yang paling aman untuk dijadikan ibu kota negara.
2. Di mana lokasi yang paling efektif secara ekonomi dan administratif untuk mencapai tujuan negara.
3. Di mana lokasi yang dianggap paling adil bagi berbagai kelompok masyarakat.
4. Lokasi mana yang paling organik, autentik, dan sesuai dengan identitas dan kedaulatan bangsa yang diwakili oleh negara.

"Mengingat fungsi fundamental ibu kota negara bagi sebuah bangsa, proses pembuatan keputusan untuk memindahkan ibu kota harus mencerminkan 'fundamental decision of a nation'. Hal tersebut juga sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi pemindahan ibu kota negara yang hanya dilatarbelakangi oleh hidden political agenda," tegas Prof Susi Dwi Harijanti SH LLM PhD, yang menyelesaikan S2 dan S3-nya di The University of Melbourne.

Lalu Bagaimana Cara Mencegah Hidden Political Agenda?

Prof Susi Dwi Harijanti SH LLM PhD memberikan beberapa contoh:

Korea Selatan

Di Korea Selatan, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada 2005 memutuskan rencana perpindahan ibu kota dari Seoul adalah inkonstitusional. Hakim konstitusi di Korea Selatan berpendapat bahwa Seoul sebagai ibu kota merupakan constitutional custom yang merupakan bagian dari konstitusi tidak tertulis (unwritten constitution).

Konstitusi Korsel memang tidak menyatakan secara tegas bahwa Seoul merupakan ibu kota Korea. Namun praktik ketatanegaraan telah mendudukkan Seoul sebagai ibu kota Korea bahkan semenjak Dinasti Joseon. Artinya, Seoul sudah menjadi ibu kota Korea selama 600 tahun lamanya. Karena itu, Seoul sebagai ibu kota Negara dianggap sebagai constitutional custom oleh hakim konstitusi Korea Selatan, dan karena itu pemindahan ibu kota negara harus berasal dari fundamental decision of the people with respect to the nation.

"Hakim konstitusi Korea Selatan berpendapat, karena Seoul sebagai ibu kota merupakan muatan dari konstitusi tidak tertulis, pemindahan ibu kota seyogianya dilakukan dengan amandemen konstitusi," urai Prof Susi.

Sesuai dengan Pasal 130 Konstitusi Korea Selatan, untuk mengubah konstitusi, harus dilakukan referendum terlebih dahulu. Selain melalui amandemen konstitusi secara formal, constitutional custom tersebut dapat hilang kekuatan hukumnya apabila kehilangan dukungan secara nasional. Namun, menurut hakim konstitusi Korea Selatan, hal tersebut tidak terjadi dan tidak dapat dikonfirmasi pada saat itu karena tidak dilaksanakannya referendum atau tidak terjadi gejolak sosial sama sekali yang menyebabkan ibu kota harus dipindahkan.

"Terlebih lagi proses pembahasan undang-undang terkait pemindahan ibu kota di Korea Selatan hanya berlangsung selama tiga bulan," tegas Prof Susi Dwi Harijanti SH LLM PhD.

Praktik mendudukkan status ibu kota sebagai bagian dari problematika konstitusional juga dapat dijumpai di Brasil. Rencana pemindahan ibu kota di Brasil bukan merupakan keinginan presiden semata.

Pemindahan ibu kota di Brasil merupakan amanat Peraturan Peralihan Konstitusi Brasil 1946. Di dalam Pasal 4 Peraturan Peralihan Konstitusi Tahun 1946 tersebut diperintahkan bahwa 'the capital of the Union shall be moved to the central highlands'. Setelah berhasil melakukan perpindahan, ibu kota baru Brasil, yakni Brasillia, pun akhirnya diakui melalui Pasal 18 Ayat (1) Konstitusi Brasil tahun 1988, yang berbunyi:

The federal capital is Brasília.

"Dari praktik di Korea Selatan dan Brasil tersebut, kita dapat memetik pelajaran bahwa negara-negara tersebut mendudukkan ibu kota negara sebagai materi muatan dari konstitusi, baik itu tertulis maupun tidak tertulis, karena adanya sebuah kesadaran bahwa ibu kota merupakan identitas bangsa yang fundamental. Akibatnya, keputusan akan pemindahannya harus benar-benar disepakati oleh seluruh warga negara," pungkas Prof Susi Dwi Harijanti SH LLM PhD dalam perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 itu.
 

Baca Juga:
PAFI Kabupaten Lampung Selatan Wujudkan Layanan Farmasi Berkualitas di Lampung

Pendidikan 3 Sep 2024

PAFI Kabupaten Lampung Selatan Wujudkan Layanan Farmasi Berkualitas di Lampung

Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Kabupaten Lampung Selatan (pafikablampungselatan.org) didirikan dengan tujuan untuk melindungi dan membimbing para ahli

Ini 8 Manfaat Lain Micellar Water, Bukan Cuma Membersihkan Makeup,

Gaya Hidup 3 Agu 2020

Ini 8 Manfaat Lain Micellar Water, Bukan Cuma Membersihkan Makeup,

Produk micellar water saat ini banyak tersebar di pasaran karena gunanya yang sudah luas diakui sebagai pembersih makeup. Salah satu kelebihannya yaitu bisa

Simak Di Sini Tips Memulai Bisnis Food And Beverages

Tips Bisnis 14 Des 2021

Simak Di Sini Tips Memulai Bisnis Food And Beverages

Bisnis F&B (Food and Beverages) adalah bisnis makanan dan minuman, tentu sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat sekarang. Sebagian besar

Berikut Beberapa Orang yang Hidupnya Lebih Tenang di Usia Sekarang

Gaya Hidup 27 Jul 2024

Berikut Beberapa Orang yang Hidupnya Lebih Tenang di Usia Sekarang

Di tengah hiruk-pikuk kehidupan  modern yang seringkali penuh dengan tekanan dan kegelisahan, mencapai ketenangan menjadi tujuan yang sangat

Haid tidak teratur

Kesehatan 18 Mei 2022

Cara Merencanakan Kehamilan Meskipun Haid Tidak Teratur

Telat haid pada wanita sering dikaitkan dengan terjadinya kehamilan. Apalagi jika seorang wanita terbiasa mengalami menstruasi yang teratur, ketika telat haid

Jenis Jenis Pemasaran Online yang Perlu Anda Ketahui

Tips Bisnis 16 Jul 2024

Jenis Jenis Pemasaran Online yang Perlu Anda Ketahui

Pemasaran online menjadi salah satu kunci sukses dalam dunia bisnis saat ini. Dengan perkembangan teknologi, digital marketing telah menjadi cara yang efektif

rajabacklink
Copyright © nuansapena.com 2024 - All rights reserved
Copyright © nuansapena.com 2024
All rights reserved