
Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah di Jabodetabek pada hari selasa kemarin tanggal 25 Agustus 2020 melakukan unjuk rasa besar-besaran yang berpusat di Menko Perekonomian dan di Depan Gedung DPR RI.
Selain di Jakarta, aksi ini juga serentak dilakukan di berbagai daerah dengan mengusung isu yang sama. Beberapa propinsi yang melakukan aksi antara lain, Gedung Sate Jawa Barat, Serang Banten, Semarang Jawa Tengah dan di Gedung Grahadi Surabaya Jawa Timur.
Selain Pulau Jawa, aksi serupa juga dilakukan di Aceh, Sumatra barat, Sumatra Utara, Bengkulu, Riau, Batam, Lampung, Banjarmasin, Samarinda, Gorontalo, Makasar, Manado, Kendari, Mataram, Maluku, Ambon dan Papua.
Akan ada 2 isu yang dibawa dalam aksi ini, yaitu menolak Omnibus Law draft pemerintah dan Stop PHK massal dampak covid-19.
Setidaknya ada sembilan alasan para buruh melakukan aksi demo menolak Omnibus Law, yang sudah terangkum dalam 23 pertanyaan mendasar untuk menolak Omnibus Law draft dari pemerintah tersebut.
Sembilan alasan penolakan tentang Omnibus Law draft pemerintah ini antara lain;
1. Hilangnya upah minimum para pekerja atau buruh
2. Akan dikuranginya nilai pesangon ketika ada PHK
3. Adanya eksploitasi dalam jam kerja
4. Tidak adanya pengangkatan untuk karyawan kontrak
5. Outsourcing seumur hidup
6. PHK seakan dipermudah
7. Hak untuk cuti dihapus dan upah ketika cuti dihapus
8. Sanksi pidana untuk pemilik perusahaan dihapus
9. Potensi hilangnya jaminan kesehatan

Bahkan selain dari isu kesembilan tersebut, draft Omnibus Law juga akan mempermudah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mana para pekerja kasar pun akan berdatangan. Karena TKA yang bekerja di Indonesia tidak lagi memerlukan surat izin tertulis dari menteri.
Dalam draft Omnibus Law ada peraturan yang mengatakan TKA boleh bekerja dulu, nanti baru akan dilaporkan tenaga kerja lokal sebagai pendamping tanpa harus ada surat izin dari menteri.
Begitu mudahnya nanti para TKA buruh kasar masuk ke Indonesia, jadi wajar saja jika para buruh sangat memperjuangkan nasib mereka dengan cara menolak draft Omnibus Law dari pemerintah ini. Isi dari draft Omnibus Law memang terkesan tidak memihak pada pekerja lokal dan sangat memojokkan buruh lokal.
Jika aksi kemarin itu tidak di respon oleh pemerintah atau DPR, maka aksi serupa akan terus berlanjut hingga adanya sikap dari pemerintah atau DPR RI.
Tips Bisnis 12 Apr 2025
Like Tinggi, Konten Makin Naik! Ini Peran Jasa Like Profesional
Di era digital saat ini, kehadiran media sosial semakin mendominasi kehidupan sehari-hari, terutama bagi para pembuat konten, influencer, dan pelaku bisnis.
Travel 10 Jul 2020
Menikmati Segarnya Udara Alami di Wisata Alam Boekit Tinggi Sumenep Madura
Kabupaten Sumenep di Pulau Madura Provinsi Jawa Timur, populer dengan Pulau Giliyang yang bernama Pulau Oksigen karena mempunyai kadar oksigen paling baik di
Gaya Hidup 8 Maret 2022
Berbagai Manfaat Tak Terduga Bertraveling Ke Luar Negeri
Traveling ke luar negeri merupakan sesuatu yang wah dan hanya dapat dinikmati oleh kalangan yang berbeda untuk beberapa dekade lalu. Namun zaman telah berubah
Gadget 19 Maret 2025
Media Monitoring Modern: Antara Teknologi dan Efisiensi Informasi
Media monitoring menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan informasi di era digital ini. Dengan pesatnya perkembangan teknologi, khususnya di ranah
Dunia Fashion 26 Feb 2021
Koleksi Hijab Voal di Hijab.id
Trend fashion busana muslim sepertinya tidak pernah mengalami pasang surut. Mengapa demikian? Karena fashion hijab semakin hari justru mengalami
Tips Bisnis 5 Maret 2025
Cara Social Listening Membantu Meningkatkan Loyalitas Pelanggan
Di era digital saat ini, interaksi antara brand dan pelanggan tidak lagi terbatas pada satu arah. Pelanggan memiliki suara yang lebih kuat, dan mereka berbagi